ADVERTISEMENT

DPRD DKI Akan Panggil Disdik Terkait Pungli SK Palsu Guru KKI yang Dibuat Kasi PTK Sudindik Jaktim

Rabu, 24 Agustus 2022 17:35 WIB

Share
Politisi PDIP Ima Mahdiah.(ist)
Politisi PDIP Ima Mahdiah.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. 

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan bahwa modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI. 

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai kota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.

Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW.

Menurutnya, modus RW adalah dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga aspal. 

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tegasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT