ADVERTISEMENT

Nah Loh! Tanda Tangan Bharada E di Surat Pencabutan Kuasa Disebut Palsu, Siap-Siap Polisi Bakal Diincar Pengacara

Sabtu, 13 Agustus 2022 20:12 WIB

Share
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukan dokumen pencabutan sebagai pengacara diduga palsu. (Foto: Angga Pahlevi)
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukan dokumen pencabutan sebagai pengacara diduga palsu. (Foto: Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menduga kuat tanda tangan yang berada dalam surat pencabutan kuasa kliennya itu palsu. Hal itu dibuktikan dari pola goresan tinta yang tak serasi dengan sebelumnya.

Deolipa mengatakan ada perbedaan karakter tanda tangan Bharada E dalam surat pencabutan kuasa tersebut.

“Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan ini dengan ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Selain masalah tanda tangan, Deolipa Yumara merasa curiga terhadap isi surat pencabutan kuasa yang bukan hasil tulisan tangan Bharada E melainkan ketikan komputer.

Selain itu, pada surat pencabutan kuasa juga tidak terdapat tanggal dan waktu.

“Richard kan di tahanan, dia enggak bisa ngetik. Kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob ahlinya tembak. Siapa yang nulis ini? Kita cari tahu,” ucap Deolipa Yumara.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa selama ia bekerja sebagai pengacara Bharada E, setiap kesepakatan yang terjadi harus membubuhkan tanda tangan beserta tanggal dan waktu.

“Baik surat itu bermaterai atau tidak,” tutur Deolipa Yumara.

Meski menaruh kecurigaan terhadap tanda tangan yang berada di surat kuasa ini, Deolipa Yumara mengatakan ini hanyalah sebuah dugaan.

“Ini head to head ya,” kata Deolipa.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT