ADVERTISEMENT

Ungkap Hambatan Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Pernah Diberi Harapan Palsu pleh Pihak Kepolisian

Selasa, 23 Agustus 2022 06:23 WIB

Share
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menjelaskan kasus Ferdy Sambo, di Komisi III DPR. (Foto: komnas HAM)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menjelaskan kasus Ferdy Sambo, di Komisi III DPR. (Foto: komnas HAM)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ungkapkan Hambatan, Brigadir J, Komnas HAM, Diberi Harapan Palsu, pleh Pihak Kepolisian,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hambatan dan tantangannya selama ini dalam menyelidiki kasus kematian  Brigadir J.(Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat).

Pemaparan hambatan ini dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik saat Rapat dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Taufan mengatakan, hambatan dan tantangan yang dialami Komnas HAM selama ini ialah waktu yang diajukan Komnas HAM untuk permintaan keterangan seringkali bersamaan dengan waktu penyelidikan pihak kepolisian. Sehingga, menurut Taufan, hal itu menjadi hambatan bagi pihaknya.

"Hambatan dan tantangan kami saya kira, waktu pelaksanaan permintaan keterangan Komnas HAM RI terhadap para pihak bersamaan dengan pemeriksaan penyidik atau Timsus," ungkap Taufan Damanik.

Sehingga, kata Taufan, tertundanya agenda pada Komnas HAM. "Jadi, seringkali tumpang tindih. Misalnya sudah diagendakan hari senin terus diubah lagi, karena mereka melakukan penyelidikan," terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut pernah diberikan harapan palsu oleh pihak kepolisian, yakni terkait pemberian barang yang tidak sesuai.

"Terus juga sudah dijanjikan dikasih barang sekian jumlahnya kemudian tidak seperti yang dijanjikan," katanya.

Terlebih, menurutnya, banyak informasi beredar di publik yang simpang siur. Sehingga menimbulkan asumsi negatif dan meluaskan ujaran kebencian khususnya di media sosial.

"Setidak-tidaknya mungkin kita harus mengajak semua pihak di publik ini untuk fokus lah pada masalahnya, mencari siapa sesungguhnya yang melakukan ini," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT