ADVERTISEMENT

Banyak Mengarang dan Ikut Merekayasa Motif Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Dibidik Jeratan Pasal Berlapis, Mulai dari Laporan Palsu Hingga UU ITE

Senin, 15 Agustus 2022 15:53 WIB

Share
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai spekulasi kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Salah satunya terkait spekulasi laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disebut telah melaporkan adanya dugaan pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir Yosua.

Laporan tersebut sudah dipatahkan oleh Bareskrim Polri. Dugaan laporan tersebut dihentikan. Pasalnya, tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya mengultimatum kepada Putri untuk meminta maaf terkait laporannya kepada kliennya itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Putri adalah rekayasa belaka. Hal tersebut juga yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Kemudian, kata Kamaruddin, Putri bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP," ucap dia.

Maka dari itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak Putri untuk meminta maaf kepada kliennya. Kamaruddin pun mengancam, bakal melaporkan balik Putri.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tukas dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT