Politisi PDIP Ima Mahdiah.(ist)

Jakarta

DPRD DKI Akan Panggil Disdik Terkait Pungli SK Palsu Guru KKI yang Dibuat Kasi PTK Sudindik Jaktim

Rabu 24 Agu 2022, 17:35 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Pemanggilan  ini sehubungan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdik DKI.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menjelaskan pangkal persoalan yang terjadi kepada dewan rakyat.

"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Anggota Komsi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdia saat dihubungi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ima mengatakan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menjadwalkan pemanggilan untuk meminta penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan.

Sebab, pihaknya ingin melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan.

"Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfrimasi dulu nih," kata dia.

Ima menegaskan, pungli tidak boleh terjadi di mana pun. Apalagi di dunia pendidikan karena dapat merusak dunia pendidikan. Oleh karena itu, ia akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.

"Sebenernya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah kalau menurut saya. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan udah harus gak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," tuturnya. 

Sebelumnya, santer penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai uang oleh oknum Disdik.

SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. 

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan bahwa modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI. 

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai kota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.

Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW.

Menurutnya, modus RW adalah dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga aspal. 

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tegasnya. 

Tags:
Surat Palsuguru KKIpengangkatan guru KKISK PalsuSK Palsu guru kkiDindik

Reporter

Administrator

Editor