ADVERTISEMENT

Waduh! Gegara Terima Uang Rp4 Juta Buat Sewa Tenda, PJLP TPU Tegal Alur Terancam Dipecat

Kamis, 8 September 2022 15:27 WIB

Share
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. (foto: poskota)
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat berinisial H, diperiksa terkait kasus dugaan kasus grarifikasi kepada keluarga pemakam.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Romy, membenarkan adanya temuan kasus tersebut.

"Iya (diperiksa)," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus 2022.

Romy menjelaskan, H terbukti menerima uang dari keluarga pemakam sebesar Rp4 juta yang saat itu dimakamkan di TPU Tegal Alur. Uang itu diberikan keluarga pemakam untuk menyewa tenda.

"Mereka (keluarga yang meninggal) itu diminta tolong karena dia itu pengennya tenda yang bagus. Nah kita kan punya tenda yang standar, akhirnya mereka nyewa di luar. Karena ini ahli warisnya sibuk, akhrinya minta tolong dia (si PJLP ini)," jelas Romy.

Pihak keluarga pemakam saat itu memberikan uang kepada H dengan cara ditransfer. H kemudian menggunakan uang tersebut untuk menyewa tenda di luar.

Menurut Romy, tindakan yang dilakukan H tidak dibenarkan, meski uang tersebut benar digunakan untuk menyewa tenda meski keluarga pemakam juga tidak mempermasalahkan.

"Memang gak ada pelanggaran. Tapi itu kan di luar tugas dia. Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja nyewa ke sono (luar). Tetap dia yang salah, di luar tugas dia," jelasnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu pihak keluarga pemakam lain hendak meminta surat pengantar ke RT. Di situ pihak keluarga berkata bahwa telah habis sekian juta untuk melakukan prosesi pemakaman.

"Kaget RT nya lah, loh kok masih ada yang minta sekian-sekian. Di situ ada nitip buat retribusi juga uang Rp4 juta itu," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT