ADVERTISEMENT

Diduga Ada Pungli, Polisi Usut Sewa Kios Pasar Baru Padarincang

Kamis, 25 Agustus 2022 07:18 WIB

Share
Penampakan los Pasar Baru Padarincang, Kabupaten Serang.(foto: ist)
Penampakan los Pasar Baru Padarincang, Kabupaten Serang.(foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) untuk jasa sewa kios kepada ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono, membenarkan jika pihaknya tengah mengusut, kasus dugaan pungli tersebut. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.

"Kami mulai melakukan penyelidikan bulan Mei 2022. Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli kemarin," katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dony menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang. Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di pasar.

"Per-kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta. Ada ratusan kios di sana. Yang melakukan pungutan belum dapat saya sampaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dony mengungkapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti.

"Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang," ungkapnya.

Dony menambahkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait.

"Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada," tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website www.diskopperindag.serkab.go.id, Pasar Baru Padarincang dibangun di atas lahan sekitar 1,5 Hektar, terdiri dari empat Blok yaitu Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT