JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus penistaan agama meme Stupa Buddha yang dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Roy Suryo sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik dilimpahkan ke kekejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Menurut Zulpan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari dari Kejaksaan untuk menunggu hasil berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
Nantinya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka tahapan kasus yang dialami Roy Suryo masuk P21 dan langsung masuk ke tahap 2.
"Kalau tidak lengkap P19. Nanti petunjuknya sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," papar Zulpan.
Zulpan memastikan, saat ini Roy Suryo telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimum pada hari ini.
“Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Zulpan menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit. (Pandi)