Tunggu Putusan Kejaksaan, Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Jumat 26 Agu 2022, 15:52 WIB
Roy Suryo di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Ist).

Roy Suryo di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Ist).

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 20 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan, usai berkas dinyatakan selesai pada Kamis (25/8/2022).

Adapun Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Masa penahanan pertama Roy Suryo habis, bagaimana?) Masih ditahan. Jadi jelas sudah diperpanjang otomatis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jum'at (26/8/2022).

 

Zulpan menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilakukan, sebab penyidik masih menuggu keputusan Kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang sebelumnya telah dilimpahkan.

"Jadi kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu petunjuk Jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," papar dia.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika, Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

 

Penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih jauh, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun, penyidik Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangk ke Kejaksaan pada Senin (15/8/2022) lalu. (Adam).

Berita Terkait
News Update