ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Diterima Kejari, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Kamis, 29 September 2022 16:01 WIB

Share
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggunakan rompi tahanan. (foto: poskota/pandi)
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggunakan rompi tahanan. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di kantor Kejari Jakarta Barat. 

Usai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar dengan memakai kemeja berwarna biru yang dilapisi rompi tahanan Kejari Jakarta Barat berwarna Merah.

Usai diserahterimakan, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan. Tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT