ADVERTISEMENT

Meski Korban Belum Lapor, Polisi Tetap Buru Pelaku Penjambretan Anggota PPSU di Kemayoran

Kamis, 29 September 2022 15:49 WIB

Share
Tangkapan layar video penjambretan terhadap anggota PPSU di Kemayoran, Jakarta Pusat. (foto: instagram @updateinfojakarta)
Tangkapan layar video penjambretan terhadap anggota PPSU di Kemayoran, Jakarta Pusat. (foto: instagram @updateinfojakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kemayoran memburu pelaku penjambretan ponsel milik anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terjadi di Jalan Sukamulia Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa 27 September 2022, lalu.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ardiansyah mengatakan, saat ini penanganan kasus telah berjalan meski belum ada laporan dari korban. 

"(Penanganan kasus) sudah berjalan, kita juga sangat responsif. Walaupun tidak ada laporan dari pihak korban, kami selaku aparat keamanan akan tetap melakukan penyelidikan, olah TKP, dan memeriksa beberapa orang saksi," ujar Ardiansyah saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.

"Jadi, sampai detik ini kami belum ada terima laporan. Kita gak tahu apakan korban ini melaporkan ini ke Polres atau gimana. Tapi yang jelas, kita akan tetap lakukan penyelidikan kasus ini," sambung Ardiansyah.

Sebelumnya, Zakaria (38) yang merupakan anggota PPSU korban penjambretan ponsel di Kemayoran, berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Kepolisian pada Kamis hari ini.

"Memang saya belum ada niat mau melaporkan, tapi setelah saya lihat di beberapa media terkait saya jadi korban jambret, saya udah niat besok mau datang ke Polsek buat bikin laporan. Supaya pelakunya juga bisa cepet ketangkep," kata Zakaria kepada Poskota.co.id Rabu 28 September 2022.

Dia membeberkan, alasannya tak segera langsung melaporkan hal ini kepada Kepolisian, karena merasa ragu polisi akan menindak lanjuti laporan atas kasus pejambretan yang menimpanya.

"Saya tadinya gamau lapor karena ngerasa ini kan kasus kecil juga, kayak takut dianggap sepele aja sama polisi. Toh, banyak juga kasus yang lebih besar gak selesai penanganannya," ungkap dia. (adam) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT