JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri diminta segera tahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi.
Pasalnya, Antonius jadi tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.
"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra Septian, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, kata Rendra Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019.
Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.
Surat penetapan tersebut, diketahui, telah ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.
"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," kata dia.
Sementara itu, mengenai aksi penipuan, Rendra mengatakan, bermula saat itu kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.
Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp 13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel.
Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.
Namun demikian, diduga, uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada biji nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," ungkap Rendra.
Sehingga, kliennya yang merupakan perusahasaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin.
Namun, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu disebut untuk pengurusan izin ekspor.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.
Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.