ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Diminta Tangkap Antonius Setyadi yang Sudah Tersangka Terkait Penipuan Izin Tambang Nikel

Rabu, 24 Agustus 2022 06:42 WIB

Share
Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor dugaan korupsi tambang nikel tahum 2019. (Ist)
Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor dugaan korupsi tambang nikel tahum 2019. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Diminta Tangkap Mantan Chairman Castrol Indonesia yang Sudah TSK Terkait Penipuan Izin Tambang Nikel

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri diminta segera menangkap dan menahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Pasalnya, Antonius adalah tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, kata Rendra, Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019. Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.

Surat penetapan tersebut, diketahui, telah ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," kata dia.

Sementara itu, mengenai aksi penipuan, Rendra mengatakan, bermula saat itu kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.

Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.

Namun demikian, diduga, uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.

"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," ungkap Rendra.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT