Pura-pura Gila, Akhirnya Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Prediksi Kamaruddin Jadi Nyata!
Jumat, 19 Agustus 2022 14:47 WIB
Share
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).

Saat disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Saat ini total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

 

Putri Candrawathi dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini menegaskan dugaan publik soal keterlibatan istri Mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Diketahui, kasus kematian Brigadir J dipenuhi kejanggalan sejak awal mencuat pada Senin (11/7/2022) lalu.

Brigadir J sendiri dikabarkan tewas 3 hari sebelum kasus tersebut mencuat yakni pada Jumat (8/7/2022) sore di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disebutkan pada keterangan awal, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang memicu baku tembak dengan tersangka pertama, Richard Eliezer (Bharada E).

 

Atas adanya kejanggalan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1 2 3