Breaking News! Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat 19 Agu 2022, 14:26 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawitha sebagai tersangka kasus pembunuuhan Brigadir J. Penetapan itu, langsung disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

“Menetapkan ibu PC sebagai tersangka,” terang Komjen Pol Agung kepada wartawan di Mabes Polri.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

4 orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman makismal hukuman mati.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal. ()

Berita Terkait

News Update