ADVERTISEMENT

Suami-istri Masuk Penjara, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 15:26 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: ist)
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian terang benderang.

Pasalnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga kini, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi kejanggalan.

Netizen dibuat penasaran, karena baru mengetahui teasnya sang Brigadir setelah tiga hari pasca peristiwa penembakan, Jumat (8/7/2022).

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus.

Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT