JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Istri Irjen Pol Fredy Sambo, Putri Candrawati resmi dinyatakan sebagai tersangka. Polisi pun mengumumkan bahwa CCTV (Closed Circuit Television).
Menurut informasi, CCTV antara lain isinya adalah, selain di lokasi pembunuhan ada Irjen Fredy Sambo, Brigadir Yosua, M Kuat, dan Brigadir Ricky juga ada Putri Candrawati, istri Sambo.
Oleh karena itu, Putri Candrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dari Jambi, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, yang mengikuti pengumuman yang disampaikan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bersyukur karena Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan Ada Fitnah Lagi
Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yakni jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. "Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
Kamaruddin tetap akan membuat laporan terkait dengan adanya laporan palsu dan berita bohong yang dilaporkan oleh Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan.
Pengumuman tersangka disampaikan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jumat (19/8) siang.
Putri dinyatakan bersalah karena memberi laporan palsu seolah-olah dia dilecehkan di dalam kamar oleh Brigadir Yosua.
Seperti diketahui istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ada pun isi laporanya adalah dugaan pencabulan dan tindakan kekerasan yang dilakukan brigadir Yosua.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (sekarang nonaktif) pada saat itu mengaku sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari istri Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP.
Budhi waktu itu mengatakan akan memproses laporan tersebut karena istri Kadiv Propam juga warga negara yang memiliki hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.
Tindakan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Itulah yang memicu Irjen Fredy Sambo melakukan tindakan keji yakni membunuh brigadir Yosua.
Yosua diketahui melecehkan istri Sambo dengan cara masuk masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
Istri Ferdy Sambo berteriak histeris. Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya. Dan, terjadilah tembak menembak.
Semua keterangan itu ternyata palsu atau hanya karangan saja.