Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru 2022, Begini Cara Mendapatkanya
Kamis, 18 Agustus 2022 12:05 WIB
Share
Bank Indonesia luncurkan uang kertas baru 2022. (dok. Bank Indonesia)

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

Halaman
1 2 3