Spesialis pelaku curanmor saat dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Selasa (16/8/2022) siang. (Foto: Ihsan Fahmi).

Kriminal

Ampun, Enam Pelaku Curanmor Ini Telah Beraksi di 65 Lokasi Wilayah Bekasi dan Gunakan Narkoba Saat Beraksi, Kini Dibekuk Polisi

Selasa 16 Agu 2022, 17:43 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi bekuk enam pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz mengatakan, enam pelaku curanmor yang kini jadi tersangka, ketika melakukan aksinya kerap menggunakan narkoba.

"Adapun hasil pendalamam dari penyidik bahwa sebelum mereka melakukan kejahatan mereka menggunakan narkoba dalam bentuk pil," ujar AKBP Erick Frendriz, kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Pelaku curanmor ini telah beraksi di 65 lokasi di wilayah Bekasi, Pelaku melakukan aksi dengan cara berkeliling kontrakan. Dari 65 TKP, terdapat 7 lokasi dilakukannya di wilayah Cikarang Barat.

Saat beraksi, enam pelaku memiliki perannya masing-masing. Engkis dan Uday sebagai pemetik, serta empat pelaku lainnya bertujuan sebagai joki dan mengawasi situasi.

Pelaku menyiapkan kunci letter Y, untuk merusak kunci motor. Tak hanya itu gergaji seperti gerinda turut dipersiapkan saat beraksi.

"Atau kendaraan yang diletakkan di kontrakan yang kosong atau sepi pada siang hari," ungkapnya.

Enam pelaku curanmor yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran, diungkapkan AKBP Erick, satu orang merupakan residivis.

"Ada satu orang residivis yang pernah dihukum pada saat dia masih anak 18 tahun, dia dihukum satu tahun 6 bulan," tuturnya.

Setelah melakukan aksinya, motor motor curian tersebut akan dijual ke wilayah tetangga berdekatan dengan Bekasi.

Kini enam pelaku curanmor ini telah dibekuk polisi. Jajaran Polres Metro Bekasi pun mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor merk Honda, satu merk Kawasaki, dan satu merk Yamaha. Terdapat juga tiga STNK, sepasang plat motor, sebuah gerinda dan uang Rp3,2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi).

Tags:
Enam Pelaku CuranmorEnam pelakuBeraksi di 65 LokasiWilayah Bekasigunakan narkobasaat beraksiDibekuk Polisi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor