Lah? Ternyata Nyonya Sambo Punya Masalah Kesehatan Jiwa, LPSK: Putri Candrawathi Belum Bisa Dikaitkan Sebagai Terduga Korban Pelecehan Seksual

Selasa 16 Agu 2022, 16:48 WIB
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa ternyata istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bermasalah dengan kesehatan jiwa.

Nyonya Sambo punya masalah kesehatan jiwa sehingga LPSK tidak bisa mengaitkan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai korban terduga korban pelecehan seksual.

Hal ini disebutkan oleh wakil ketua LPSK, Susilaningtyas. Ia menyebut Putri Candrawathi memiliki tanda gejala masalah kesehatan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi.

 

 “Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan data dan gejala masalah kesehatan jiwa”, kata Susilaningtias seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa (15/8/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J secara resmi.

Lebih lanjut, Susilaningtyas juga menyebut bahwa Nyonya Sambo secara psikologis tidak memiliki kompetensi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Pasalnya, pihak LPSK tidak memperoleh keterangan apapun akibat kompetensi psikologis yang tidak memadai.

 

 “Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan”, kata Susilaningtyas.

Namun di sisi lain, LPSK tidak menemukan risiko keberbahayaan sepeti yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksuan (Brigadir J) yang tewas pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, justru ditemukan potensi risiko berbahaya dari Putri Candrawathi pada dirinya sendiri. Hal itu ditandai dengan kondisi psikologis Nyonya Sambo yang menjadi post-traumatic stress disorder (PTSD) disertai kecemasan depresi.

 

 “Serta ditemukan potensi risiko bahaya dari pihak lain yaitu yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media dan/atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan”, ujar Susilaningtyas.

Melihat kondisi Putri Candrawathi, Susilaningtyas merekomendasikan Putri Candrawathi diberikan rehabilitasi (Pstikiatri) kepada Putri Candrawathi. Hal itu agar situasi mentalnya pulih dengan segera.

 “Dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan yang tengah disidik oleh Bareskrim”, kata Wakil Ketua LPSK. (*)

Berita Terkait
News Update