BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, Rusli Prihatevy resmi menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor 2019-2024, menggantikan Eka Wardhana yang kini menduduki posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor.
Ketua Pengadilan Negeri Bogor melakukan pengambilan sumpah atau janji jabatan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (16/8/2022).
Ketika dimintai tanggapannya usai pelantikan Rusli Prihatevy mengatakan pelantikannya sebagai wakil ketua III DPRD Kota Bogor dilaksanakan setelah mendapat intruksi dari DPP dan juga DPD Partai Golkar Jawa Barat.
"Ini merupakan proses politik, tentunya saya sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor mendapatkan perintah dan instruksi dari DPP Partai Golkar, melalui surat yang sudah dilayangkan pada saat itu, berikut juga instruksi dari DPD Partai Golkar Jawa Barat. Dan hari ini Alhamdulillah saya menjalankan instruksi tersebut, Insya Allah kita emban secara bersama-sama termasuk dengan kang Eka yang berpindah tugas menjadi ketua Fraksi Golkar," kata Rusli.
Rusli menambahkan, semuanya mulai dari proses dan mekanisme di DPD Partai Golkar melalui tahapan rapat pleno.
Di samping itu, hal ini tentunya bukan bagian daripada tugas saja, tetapi menjaga kondusifitas dan kebersamaan dalam menjalan tugas dan mengemban amanah di DPRD Kota Bogor.
Rusli menambahkan, dirinya bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor akan berkolaborasi secara bersama-sama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, termasuk sinergi dengan Forkopimda untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
"Ini menjadi bagian tak terpisahkan dari prosesi pelantikan, saya bersama rekan-rekan DPRD Kota Bogor, terutama pimpinan bisa berkolaborasi secara bersama-sama menjalankan tupoksi dan memaksimalkan lagi," paparnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto beserta wakil ketua, Jenal Mutaqin, Dadang Danubrata dan Eka Wardhana.
Hadir pula Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A Rachim serta Forkopimda. (*/mia)