ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Sama-Sama Tak Tahu Diri Seperti Sambo, Lebih Sebulan Tak Kunjung Minta Maaf, Kamaruddin: Saya Minta Polri Jadikan Dia Tersangka!

Selasa, 16 Agustus 2022 16:38 WIB

Share
Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)
Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tak habis pikir dengan sikap Putri Candrawathi yang tak tahu malu melakukan kebohongan terus menerus. Tak berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo, sebulan lebih Putri tak pernah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kamaruddin menilai Putri tak bisa dibiarkan dengan kebohongannya yang terus mengaku sedang trauma. Ia meminta polisi segera menetapkan status Tersangka atas Putri Candrawathi.

"Ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan bahwa kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya sudah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.

"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri. Mereka juga meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT