TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 43 Kilogram sabu hasil pengungkapan jajaran Polres Kota Tangerang dimusnahkan. Kegiatan, dilakukan bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, barang haram musuh negara tersebut merupakan pengungkapan jaringan internasional.
"Narkotika ini diedarkan oleh para tersangka yang masuk jaringan internasional asal negara Malaysia," katanya, Rabu (17/8/2022).
Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari ungkapan kasus diwilayah Tangerang, yang kemudian ditindak lanjuti hingga ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur laut, dan Pulau Jawa tepatnya Bekasi melalui jalur darat.
"Hasil ungkap kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan selama 7 bulan, denga total 43 kilogram yang memiliki nilai Rp51 miliar," ujarnya.
Kata Kapolres dalam perkara penyelundupan sabu ini terdapat tujuh tersangka yang diamankan, yakni ASY (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lalu, Kacol (25) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di Kota Bekasi.
"Nantinya mereka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (Muhammad Iqbal)