JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberhentikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Penghentian laporan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya unsur pidana dalam laporan itu.
Pasalnya, laporan itu tidak benar terjadi adanya pelecehan seksual terhadap sang istri Ferdy Sambo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, sebelum Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat itu tidak berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Dikatakannya, rumah dinas Ferdy Smabo menjadi lokasi tewasnya Brigadir J.
Menurut Agus, dari keterangan saksi saat itu Brigadir J tengah berada di pekarangan rumah.
"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Joshua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Agus menegaskan, Brigadir J justru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan terkait laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.
Adapun obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Lanjut Andi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua laporan tersebut, ternyata terbukti tidak benar-benar terjadi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tukas dia.
(Zendy Pradana)