ADVERTISEMENT

Tegas! LPSK Sebut Tolak Berikan Perlindungan untuk Putri Candrawathi, Apa Alasannya?

Minggu, 14 Agustus 2022 11:20 WIB

Share
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (dok. Poskota)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dengan tegas tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Langkah ini sebagai tindak lanjut, lantaran Polri memberhentikan penyidikan terkait laporan pelecehan seksual terhadapnya.

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

"Setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto kepada awak media, Sabtu (13/8/2022). 

Ia menjelaskan, Putri Candrawathi bisa saja memiliki status lain, selain korban atau saksi pelecehan.

Sama seperti pihak kepolisian, Hasto pun meyakini kasus pelecehan seksual terhadap Putri tidak ada

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada," jelas Hasto.

"Tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT