ADVERTISEMENT

23 Orang Terjaring OTT KPK di Pemalang, Jawa Tengah

Jumat, 12 Agustus 2022 16:34 WIB

Share
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah pada Kamis (11/8/2022) kemarin. Dalam giat tersebut, Firli Bahuri Cs menjaring sebanyak 23 orang yang diduga memiliki keterilibatan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kabar mengenai terjaringnya 23 orang dalam OTT KPK di Jawa Tengah itu pun dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri yang juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil OTT di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

"Ya benar, ada sekitar 23 orang yang diamankan oleh KPK beserta sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan berkenan untuk mengungkapkan identitas salah satu dari 23 orang yang terjaring OTT tersebut merupakan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Dia hanya menyebut, bahwa hingga saat ini komisi antirasuah masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. "(Dari 23 orang, salah satunya benar Mukti Agung yang terjaring?) Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan. Kemudian tim juga masih menghitung berapa banyak uang yang didapat dari hasil OTT tersebut," ucapnya.

"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," jelas Ali.

"Segera setelahnya, akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," tukas dia. Dalam hal ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukuk para pihak yang terjaring dalam giat senyap tersebut, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Adam)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT