Jasa ojek online gojek di lapangan. (ilustrasi)=.

Nasional

Tarif Ojek Online Bakal Naik Karena Regulasi Baru, Gojek Malah Sebut Berdampak Positif Bagi Pelanggan dan Mitra Driver

Rabu 10 Agu 2022, 18:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tarif ojek online bakal naik karena adanya regulasi baru dari Kemenhub. Perusahaan layanan jasa, Gojek siap menaikkan tarif dalam waktu dekat.

Hal tersebut sejalan dengan regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

KM KP 564 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. Di dalam itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit.

Adapun aturan tersebut terbit per tanggal 4 Agustus, artinya aturan akan berlaku efektif mulai 14 Agustus.

“Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat,” ujar SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo dalam keterangan resminya, Rabu, (10/8/2022).

Kata Rubi, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Ia mengatakan, pihaknya juga tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut. Bagi Gojek, menurut Rubi, regulasi baru dari Kemenhub akan berdampak positif baik bagi  pelanggan maupun mitra driver (pengemudi ojek online).

Rubi meyakini langkah ini dapat berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi.

"Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. (Wanto)

Ilustrasi Logo Gojek (foto/ist)

Tags:
Tarif Ojek OnlineBakal NaikRegulasi BaruGoJekBerdampak PositifBagi PelangganMitra Driver

Reporter

Administrator

Editor