ADVERTISEMENT

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Asosiasi Pengemudi: Potongan untuk Pihak Aplikator Masih Terlalu Besar

Rabu, 7 September 2022 21:33 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol.

Penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Adapun rata-rata kenaikannya adalah 8 persen untuk tiap zona.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan tarif ojol dengan rata-rata 8 persen ini berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT).

"Ini kira-kira menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain kita juga harus menyeimbangkan antara pelayanan reguler yang ada saat ini. Apakah bentuknya angkot, bus dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan coba menyeimbangkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (7/9/2022).

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan, alasan mengapa tarif ojol tidak dikerek naik lebih tinggi. Hal ini karena akan berpengaruh terhadap pangsa pasar angka sepeda motor.

"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu (8 persen), maka tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar dari ojol itu akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.

Hendro mengatakan aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.

"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT