JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan jam pegawai kantor. Hal ini sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan yang terus menjadi permasalahan di Ibu Kota.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok landasan hukum sebagai regulasi terkait perubahan jam pegawai kantor di Ibu Kota.
"Ya usulan dari Ditlantas PMJ tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ariza biasa disapa menuturkan, belum rampungnya payung hukum perubahan jam kerja ini, karena pihaknya harus melewati tahap yang lebih luas ke ranah pemerintah pusat.
Sebab, kata Ariza, kantor di Jakarta bukan hanya perusahaan swasta dan pemerintahan DKI, tapi juga ada kementerian.
"Tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait PMJ bersama pemprov, tapi juga terkait pempus," tuturnya.
Maka dari itu, untuk menerbitkan kebijakan tersebut, menurut Ariza, harus dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah pusat.
"Karena di Jakarta ini ada kementerian kementerian, institusi pusat dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," tandasnya.
Kendati demikian, orang nomor dua di Jakarta ini mengatakan, bahwa usulan tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh Pemrintah DKI.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," pungkas Ariza. (Aldi)