Obat Kadaluarsa Diberikan ke Warga di Karang Tengah Hingga Balita Muntah, Komisi II: Itu Pelanggaran Berat, Pemerintah Norak

Rabu, 10 Agustus 2022 17:45 WIB

Share
Orangtua balita yang menerima obat kadaluarsa dari Dinkes Kota Tangerang. (Iqbal)
Orangtua balita yang menerima obat kadaluarsa dari Dinkes Kota Tangerang. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Adanya obat kadaluarsa yang diedarkan untuk pereda panas bagi bayi di bawah lima tahun atau balita, membuat geram berbagai pihak. Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Saiful Milah Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang menyebut adanya kejadian yang terjadi di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tidak bisa dibiarkan.

"Ga boleh itu, sama aja meracunin masyarakat. Kerena pasti ada efeknya, jangankan balita, apalagi obat , bisa beracun. Itu pelanggaran berat itu pemerintah norak," sebutnya, Rabu (10/8/2022).

Kata dia hal tersebut harus dilakukan tindakan tegas. Apalagi kejadian serupa pernah terjadi di Kota Tangerang.

"Demi kehati hatian. Harusnya satu bulan menjelang Kadaluarsa harus sudah ditarik. Beri masyarakat hal yang terbaik. Ga boleh barang kadaluwarsa," ujarnya.

Atas kejadian ini, kata Saiful Milah, Komisi II DPRD Kota Tangerang berencana akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

"Pelanggan berat, norak itu namanya, nanti saya telpon. Hal apapun, barang kadaluwarsa itu udah ga boleh , buat apa ada catatan expired, tidak ada toleransi untuk expired itu. Jelas itu jadi catatan buruk untuk Dinkes, khususnya pelayanan masyarakat, khususnya divisi yang membidangi puskesmas," ujarnya.

"Itu kan pusat kesehatan masyarakat puskesmas, masa dikasih obat yang sudah kadaluarsa. Jangan banding Bandingkan, jangan membela diri deh pemerintah, expired itu ga boleh , gak ada toleransi kita akan panggil Dinkes itu , nanti saya komunikasikan," tutupnya.

Sementar itu saat dihubungi Poskota Kepala Puskesmas Pedurenan dr Andita belum dapat berkomentar banyak.

"Mohon maaf. sedang kami klarifikasi lebih lanjut, karena posisi saya juga tidak di Puskesmas," singkat dia. (Muhammad Iqbal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar