2 Oknum Pegawai BP2MI Ditemukan Pungli, Kepala BP2MI : Satu Diberhentikan dan Sanksi Berat

Rabu, 10 Agustus 2022 17:38 WIB

Share
Foto : Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memaparkan ASN yang dikenakan sanksi. (Poskota/Rizal)
Foto : Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memaparkan ASN yang dikenakan sanksi. (Poskota/Rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindak tegas, Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI Pusat terkait penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu seorang laki-laki berinisialk H dan perempuan berinisial SS. Kedua pejabat BP2MI Pusat itu didugaan melakukan mal administrasi  dan pungli.

Informasi diterima  BP2MI dari  laporan  salah satu anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, DR. Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi, selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali, tentang adanya dugaan mal administrasi atau pungli oleh oknum pejabat BP2MI Pusat.

Atas laporan tersebut, ia menugaskan Plt. Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu H dan SS,” jelas Benny yang didampingi Inspektur BP2MI, Firdaus Zazali, dan Kepala Biro SDM dan Organisasi, Sri Andayani,  Rabu (10/8/2022).

Benny menerangkan, kronolis secara umum bahwa telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua ASN tersebut.

Dengan melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan Stakeholder terkait tidak sesuai aturan yang berlaku, yang dibuktikan dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

“Kedua ASN itu melaksanakan tugas perjalanan ke Denpasar mengunjungi LPK Brilliant sebanyak 4 kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, tanpa Surat Perintah Tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali,” papar Benny.

 

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar