ADVERTISEMENT

Nah Kan! Putri Candrawathi Tak Bisa Berkata-kata Saat Dimintai Keterangan, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Tidak Butuh Perlindungan Lagi!

Rabu, 10 Agustus 2022 19:54 WIB

Share
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK. Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," ujarnya.

Hasto lalu mengatakan bahwa LPSK memiliki batas waktu dalam melakukan asesmen dan investigasi.

 

Ketua LPSK juga sudah meminta tim penelaah untuk menyusun risalah yang nantinya akan diajukan ke rapat paripurna agar bisa segera diputuskan.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri," imbuhnya.

Diketahui, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) pukul 10.20 WIB. Kendati demikian, empat orang petugas yang masuk ke rumah Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun.

 

Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.

Di hari yang sama, suami Putri Candrawathi, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namanya diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan tersangka pertama Richard Eliezer (Bharada E), lalu Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT