KPK Miliki 'Rupbanas' untuk Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Dibangun Senilai Rp65 Miliar

Rabu, 10 Agustus 2022 19:34 WIB

Share
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ahmad Tri Hawaari)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) baru yang akan difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan kasus korupsi.

Adapun gedung Rupbasan baru milik lembaga antirasuah itu terletak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, dengan total anggaran yang digunakan mencapai hingga lebih dari Rp60 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pada awalnya gedung Rupbasan baru KPK ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 78 miliar. Namun, usai rampung, ternyata Rupbasan ini hanya menghaniskan anggaran sebanyak Rp 65 miliar.

 

"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp 78 miliar. Tapi, dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," kata Firli dalam peresmian Rupbasan baru KPK, Rabu (10/8/2022).

Nantinya, ucap Firli, gedung Rupbasan ini juga dapat digunakan oleh instansi penegak hukum lainnya, asalkan barang sitaan atau rampasan yang bakal dititiplan masih memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi.

"Kita berharap dengan peresmian ini maka benda sitaan dan rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPK, Cahya Harefa menjelaskan asal muasal dari gedung Rupbasan milik KPK ini. Cahya membeberkan, bahwa gedung tersebut sebelumnya merupakan aset milik bekas Ketua DPRD Bangkalan yang juga terpidana kasus rasuah.

Namun, karena aset tersebut telah disita dan dihibahkan ke negara. Maka, aset tersebut dialihfungsikan untuk menjadi gudang Rupbasan KPK guna memenuhi space tempat.

"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien, dan akuntabel. KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk penyimpanan arsip penindakan KPK," terang Cahya.

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar