Ketika Orang Tua Sadarkan Bharada E untuk Mengaku Siapa Sebenarnya yang Membunuh Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 06:38 WIB
Share
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Ist).

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin.(*)

Halaman