Ketika Orang Tua Sadarkan Bharada E untuk Mengaku Siapa Sebenarnya yang Membunuh Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 06:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin.(*)
Halaman
Berita Terkait