Viral Penumpang Robek Tas Hermes Usai Kena Pajak, Bea Cukai Soekarno-Hatta Buka Suara

Selasa 07 Mei 2024, 13:02 WIB
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memberikan penjelasan tentang pajak barang yang dibawa dari luar negeri. (Poskota/Veronica)

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memberikan penjelasan tentang pajak barang yang dibawa dari luar negeri. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah jadi sorotan di media sosial. Salah satunya soal aksi viral penumpang yang robek tas Hermes karena dikenakan pajak tinggi.

Salah satunya di unggah oleh akun media sosial @balikpapan_pos. Yang mana petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bawaan penumpang yang dianggap mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penumpang tersebut ternyata membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes. 

Kemudian, petugas memberikan informasi bahwa penumpang tersebut harus membayar pajak atas tas mewah tersebut. 

"Harga dari tas Hermes itu sudah melebihi batas pembebasan bea masuk, dengan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 dollar Hongkong, kalau di kurs USD jadi 4000. Sehingga total pajak pada barang dikenakan Rp26 juta" tulis akun tersebut.

Tak terima atas pengenaan pajak tersebut, penumpang tersebut akhirnya memilih untuk merobek tas branded tersebut dibandingkan membayar pajaknya, karena tas yang dibeli hanya 1.000 USD. 

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, bila pihaknya telah menyelesaikannya. 

"Itu sudah diselesaikan, kami sudah laksanakan sesuai aturan," katanya, Selasa, 7 Mei 2024.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh penumpang tersebut hanyalah miskomunikasi karena masih banyak penumpang yang belum memahami aturan perpajakan tersebut.

"Karena memang ada beberapa yang miskomunikasi," ujarnya.

Lanjut Gatot, saat ini tidak ada lagi batasan pada barang-barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Saat ini pihaknya hanya mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

Berita Terkait
News Update