ADVERTISEMENT

2 Oknum Pegawai BP2MI Ditemukan Pungli, Kepala BP2MI : Satu Diberhentikan dan Sanksi Berat

Rabu, 10 Agustus 2022 17:38 WIB

Share
Foto : Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memaparkan ASN yang dikenakan sanksi. (Poskota/Rizal)
Foto : Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memaparkan ASN yang dikenakan sanksi. (Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Benny mengatakan, keduanya juga ikut serta terlibat dalam proses penempatan nonprosedural PMI ke negara penempatan Polandia melalui negara Turki.

Terdapat penempatan CPMI yang berasal dari siswa LPK Brilliant, yang semula melalui P3MI yaitu PT. MMM yang memiliki SIPP2MI negara tujuan Polandia, kemudian diubah proses penempatannya dengan janji dapat lebih cepat melalui skema penempatan perseorangan (mandiri), dengan perantara kedua ASN tersebut.

“Diketahui mereka juga melakukan pungutan liar untuk biaya penempatan di luar ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan penerimaan dana biaya proses working permit dan visa kerja untuk bekerja di Polandia," tegas Benny.

Dimana, lanjut Benny, visa kerja  yang dibuat dengan pelaku lainnya, yaitu Saudara SHM dan Sdr. E. Dalam menyusun konsep surat pernyataan itu, juga melibatkan kedua ASN tersebut.

"Bahkan Sdri. SS membantu untuk mengelola uang muka dari LPK Brilliant, yaitu Saudari Ayu Desi, baik secara tunai maupun transfer sebanyak 255 juta, sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki,” ujar Benny.

Di samping itu, sambung Benny, telah terjadi praktik pemberian gratifikasi kepada ASN BP2MI dalam proses penempatan CPMI siswa LPK Brilliant ke negara Polandia tersebut, berupa tiket penerbangan tujuan Jakarta-Denpasar-Jakarta sebanyak empat kali, penginapan selama perjalanan di Denpasar, dan oleh-oleh dari P3MI PT. MMM dan LPK Brilliant.

Selain itu, beber Benny,  Sdr. H juga menerima uang dari Sdri. SS secara transfer sebesar Rp 9.500.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Benny menjelaskan, dari kasus tersebut, Sdr. H dan Sdri. SS terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sdr. H akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan untuk Sdri. SS dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12  bulan. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT