Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rully Faturahman ungkap hubungan antara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah tidak baik. (foto: ist)

NEWS

Kasus Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, Pengamat Menduga, Ihsan Korban Pemerasan Oknum BPK

Selasa 09 Agu 2022, 17:54 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID

Pernyataan terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait permintaan sejumlah uang dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai syarat penilaian WTP, di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bandung, dinilai sebagai aksi pemerasan. 

Hal itu diungkapkan Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan. Secara tegas, ia menduga pernyataan Ihsan itu terindikasi pemerasan. 

Dengan adanya indikasi pemerasan itu, kata Tamil, apa yang dituduhkan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, terbantahkan. Pengakuan Ihsan lainnya, jelas Tamil, juga telah jelas disampaikan Ihsan bahwa dirinya bergerak sendiri tanpa perintah bupati.  

"Jadi sebenarnya sudah salah sasaran. Dan Ade Yasin hanya menjadi korban atas oknum BPK yang meminta uang ke Ihsan. Dan Ihsan jelas bergerak sendiri, jadi tidak ada keterlibatan Ade Yasin," terang Tamil kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). 

Tamil berharap, ketua majelis hakim PN Tipikor Bandung, bisa mengkaji secara jelas dan rinci atas kasus yang dialami Ade Yasin.

"Karena secara kronologi dan pengakuan para saksi juga jelas tidak ada perintah dari bupati. Jadi Ade Yasin hanya korban dan terdzolimi," bebernya. 

Atas dasar itulah, kata Tamil, KPK seharusnya membebaskan Ade dan membersihkan nama baiknya. "Karena tidak terbukti kalau Ade terlibat," ungkapnya.

Dalam persidangan ke 6, Senin (8/8/2022) kemarin, Ihsan bahkan mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.

"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. 

Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.

Kemudian, saksi lain, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.

"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.

Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.

"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening," paparnya.

Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.

"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.

Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin.

"Pernah Ihsan gagal dilantik," kata Rully.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka di kasus tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

KPK menetapkan empat tersangka oknum BPK sebagai penerima suap. Mereka adalah, Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa). (Billy Adhyaksa)

Tags:
sidang ade yasinpengamatPetugas BPK Memeras

Reporter

Administrator

Editor