ADVERTISEMENT

Saksi KPK Mengaku Diperas Auditor BPK dengan Berbagai Modus Dugaan Suap

Senin, 15 Agustus 2022 22:40 WIB

Share
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (15/8/2022).(ist)
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (15/8/2022).(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku diperas dengan berbagai modus dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022). Dia mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp 900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai Pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.

Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.

"Jangankan untuk menutupi Rp 900 juta, untuk menangani Covid-19 warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.

Saksi lainnya, Achmad Wildan Kabag Anggaran pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

"Saya berikan awalnya Rp 5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp 5 juta lagi," kata Wildan.

Sementara, Rieke Iskandar Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT