KPK Hadirkan Enam Saksi dari PUPR Bogor di Sidang Dugaan Suap BPK

Rabu, 10 Agustus 2022 13:25 WIB

Share
KPK menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas PUPR sebagai saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. (foto: ist)
KPK menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas PUPR sebagai saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu 10 Agustus 2022.

Keenam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.

Enam saksi tersebut dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Jaksa KPK sudah menghadirkan 11 saksi selama dua kali agenda sidang pembuktian saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan beberapa pengusaha.

Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ujarnya.

Menurutnya, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

Dirinya optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar