ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Total Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 19:28 WIB

Share
Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)
Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudab ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K. Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. (Zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT