BREAKING NEWS, Timsus Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Buntut Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 18:54 WIB

Share
Foto : Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)
Foto : Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan tersangka Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus tewasnya anggotanya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak Media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

 “Tadi pagi gelar perkara timsus telah memutuskan saudara FS ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi kami ulang Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kapolri.

Kapolri juga menambahkan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada E, RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan penembakan Brigadir J. (*/Adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar