ADVERTISEMENT

Terkuak! Kasus Tewasnya Brigadir J Bukan Tembak-Tembakan, Kapolri : Tidak Ditemukan Fakta Peristiwa Tembak-menembak

Selasa, 9 Agustus 2022 19:13 WIB

Share
Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)
Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fakta terbaru kasus kematian penembakan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang ditemukan tewas di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Selasa (9/8/2022).

Menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pihaknya menemukan tidak ditemukan fatka peristiwa tembak-menembak dari Timsus Polri.

“Ditemukan perkembangan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ucap Kapolri dalam jumpa pers kepada awak Media di Mabes Polri Selasa (9/8/20220).

Ia juga menambahkan Bharada E menembak brigadri J lantaran disuruh Irjen Ferdy Sambo. “Saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC saat ini itu juga peristiwa semakin terang,” tutur  kapolri.

Ia juga menambahkan kasus tembak-menembak tersebut diduga direkayasa oleh para tersangka. “Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak saudara S melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) tembak-menembak terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung saat ini terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait kita telah tetapkan 3 orang tersangka E, RR dan KM.

Sebelumnya diberitakan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan tersangka Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus tewasnya anggotanya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak Media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

 “Tadi pagi gelar perkara timsus telah memutuskan saudara FS ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi kami ulang Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kapolri.

Kapolri juga menambahkan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan penembakan Brigadir J. (*/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT