ADVERTISEMENT

Bravo! Ferdy Sambo Jadi Tersangka ke-4 Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Bharada E Membuat Kasus Makin Terang!

Selasa, 9 Agustus 2022 19:05 WIB

Share
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo disebut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J sebagaimana disampaikan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai justice collaborator.

Kapolri menyebutkan bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharara E, Brigadir RR, dan Bripka KM. Kini, status Ferdy Sambo naik menjadi tersangka.

“Kemarin kita telah tetapkan tiga tersangka, yakni saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).

 

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” lanjutnya.

Terkait keterlibatan Ferdy Sambo, Kapolri menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah atas perintah dari Ferdy Sambo

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara j yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

 

Kapolri juga menyebut Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator membuat peristiwa ini semakin terang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT