ADVERTISEMENT

Pinjol Ilegal Semakin Meraja rela, Siapa yang Paling Banyak Terjerat?

Jumat, 26 April 2024 11:14 WIB

Share
Tidak Bayar Tunggakkan Pinjol Alias Galbay Nasabah Bisa Dipenjara? Ini Faktanya! (Freepik.com)
Tidak Bayar Tunggakkan Pinjol Alias Galbay Nasabah Bisa Dipenjara? Ini Faktanya! (Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi perhatian serius di masyarakat karena dampak negatifnya yang merajalela. 

Layanan ini dipilih karena segala kemudahan dan kepraktisannya pada awal melakukan pinjaman. Namun yang harus diperhatikan adalah dampak selanjutnya yang kadang membuat masyarakat kesulitan.

Sebenarnya, praktik ini dapat dengan mudah dihindari jika nasabah melakukan pinjaman pada perusahaan resmi yang sudah terdaftar pada lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun karena beberapa prosedur yang rumit serta syarat dan ketentuan lebih banyak membuat masyarakat calon nasabah menjadi enggan meminjam pada perusahaan resmi.

Hingga awal tahun 2024, OJK mencatatkan beberapa lapisan masyarakat yang masih banyak terjerat oleh pinjol ilegal.

Menurut OJK, Guru merupakan lapisan masyarat yang masih paling banyak terjerat praktik ini dengan angka 42 persen. Diikuti masyarakat korban Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebanyak 21 persen.

Selanjutnya dari kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT) 17 persen, pekerja komersil 4 persen dan anak remaja 3 persen. Sementara 3 persen lainnya dari kalangan masyarakat lainnya seperti supir ojek online (ojol).

OJK mengatakan masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah kurangnya literasi masyarakat mengenai layanan satu ini. Disamping itu harga kebutuhan pokok yang terus meroket juga menjadi salah satu faktor utama.

Calon nasabah yang terjerat biasanya tergiur dengan penawaran dan iming-iming cara pencairan yang mudah.

Pinjol ilegal sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika tidak ada penunggakkan dalam transaksinya. Mereka akan bersikap biasa dan baik kepada nasabah yang tertib dalam pembayaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT