ADVERTISEMENT

Makin Terang Nih! Kuasa Hukum Bharada E, Sebut Kliennya Diperintah 'Atasannya' Lakukan Tindak Pidana Pembunuhan

Senin, 8 Agustus 2022 10:15 WIB

Share
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Karenanya, atas hal tersebut, Polri membawa Irjen Sambo ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi mengatakan, pasca dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, selanjutnya Irjen Sambo akan 'diinapkan' (ditempatkan) di ruangan khusus di markas milik Korps tertua Polri itu.

"(Irjen Sambo ditempatkan selama berapa lama?) Infi dari Inspektorat Khusus (Itsus) 30 hari," ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu melanjutkan, dalan penempatan tersebut, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu juga akan ditempatkan sendirian, dalam artian terpisah dari 4 orang yang Pamen dan Pama yang sebelumnya turut dimutasi terkait sengkarut kasus ini.

"Untuk penempatan, Irjen FS ditempatkan sendiri di Kelapa Dua. Untuk yang 4 orang Pamen dan Pama di tempatkan di Provost," kata dia.

"Untuk hal lain, seperti di sana (Mako Brimob) ada pengamanan khusus, saya tidak bisa jawab ya. Itu teknis, dari Brimob yang tahu," tutup Dedi. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT