ADVERTISEMENT

Kacau! Pengamat Sebut Buzzer Kekuasaan Sedang Kerja Keras Manfaatkan Roy Suryo Sebagai Pengalih Kasus Mega Korupsi dan Pembantaian Brigadir J

Sabtu, 6 Agustus 2022 17:09 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo, Brigadir J, dan Mardani Maming. (foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Roy Suryo, Brigadir J, dan Mardani Maming. (foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Gigin pun menegaskan bahwa masyarakat tidak akan terkecoh dengan langkah ini.

"Masyarakat gak akan terkecoh," ujarnya.

Diketahui pada Jumat (5/8/2022), Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo usai pemeriksaan lanjutan terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Penyididk Polda Metro Jaya memutuskan menahan mantan Politisi Partai Demokrat itu untuk 20 hari ke depan dalam kasus penistaan agama Buddha.

 

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan politisi Partai Demokrat itu ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," lanjut Zulpan terkait kasus Roy Suryo.

 

Bersamaan dengan kasus Roy Suryo, belum lama ini Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT