Keras! Nyonya Ferdy Sambo Minta Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Diusut, Kamaruddin: Tertuduhnya Jangan Kamu Bunuh Dong! Apa Bedanya dengan Main Hakim Sendiri?

Sabtu, 6 Agustus 2022 16:11 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J (Foto: ist.)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathidan tim kuasa hukumnya sampai sekarang masih bersikeras meminta dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Jdiusut.

Oleh karenanya, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak pun melontarkan sindiran keras terhadap Nyonya Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Kamaruddinmengatakan bahwa perkara tidak bisa dilakukan apabila terdakwa atau tertuduhnya meninggal dunia sebelum adanya putusan.

 

Kuasa hukum Brigadir J lanjut mengatakan bahwa hal itu tertuang di Pasal 77 KUHP yang berbunyi: Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

 “Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia," kata Kamaruddin Simanjuntak  di akun Facebooknya dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Diketahui berdasarkan keterangan awal, peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diduga dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Brigadir J kemudian tewas di tangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam insiden itu.

 

Namun belakangan ini, publik justru meragukan dugaan pelecehan seksual terhadap nyonya Ferdy Sambo karena kematian Brigadir J diliputi banyak kejanggalan.

Kendati di sisi lain tim kuasa hukum Putri Candrawathi tetap bersikeras meminta dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J diusut polisi. Bahkan, baru baru ini tim kuasa hukum nyonya Ferdi Sambo mendatangi Mabes Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar