ADVERTISEMENT

Bharada E Ngaku Sakit Hati Dibilang Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berikan Alasan yang Menyayat Hati!

Sabtu, 6 Agustus 2022 11:54 WIB

Share
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi lalu menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Peneyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya serta telah melakukan uji balistik.

 “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E, Andreas kemudian mempertanyakan soal pernyataan Polriyang menyebut tindakan Bharada E dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J bukanlah bentuk pembelaan diri.

Menurutnya, Brigadir J telah melesatkan tembakan lebih dulu kepada Bharada E, sehingga ini jadi pertanyaan untuknya.

 

 “BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT