Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

Jakarta

Akhirnya, Anies Buka Suara Soal Banding UMP DKI Jakarta ke PTUN, Begini Penjelasannya

Senin 01 Agu 2022, 16:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya buka suara menyampaikan penjelasannya mengapa Pemerintah DKI harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Anies, banding yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta hanya untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang khususnya kerja di wilayah Jakarta.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," ujar Anies di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kemabali upaya banding yang dilakukan Pemerintah DKI. Sebab, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihatam pademi Covid-19.

"Dan kami berharap Majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," harap Anies.

"Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," jelas Anies menambahkan.

Sedangkan, dikatakan Anies, jikalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara "itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," katannya.

Untuk itu, saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari PTTUN. Pasalnya, pihakya sudah berupaya untuk menumbuhkan kesetaraan baik bagi Buruh maupun Pengusaha.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat. kita tidak mau berandai andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di Kota ini," pungkas Anies.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Dikatakan Yayan, sebelum memutuskan banding, Pemerintah DKI sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut yang dianggap masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," tegas Yayan dalam keterangannya, Rabu 27 Juli 2022

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. 

Hukuman itu atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Aldi)
 

Tags:
aniesAnies Buka SuaraBanding UMP DKIPTUNPenjelasan

Reporter

Administrator

Editor