ADVERTISEMENT
Seorang Rektor Berharap Habib Bahar Dibebaskan Karena Tidak Bersalah, Hanya Bicara Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
Senin, 1 Agustus 2022 16:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tokoh Islam Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (28/7/2022).
JPU menilai bahwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berharap Habib Bahar dibebaskan karena menurutnya ia tidak bersalah.
Rektor itu menyebut bahwa Habib Bahar hanya bicara fakta soal pembunuhan laskar FPI di KM 50. Musni Umar serta mendoakan agar Habib Bahar dibebaskan.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Dirinya dipolisikan usai berceramah kepada sekitar 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung pada akhir tahun 2021.
Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Atas ceramah itu, Habib Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saya mendoakan Habib Bahar Smith (BHS) dibebaskan oleh Hakim karena ybs tdk bersalah hanya mengemukakan fakta yang sebenarnya peristiwa pembunuhan laskar FPI di KM 50.https://t.co/fnFHb5WEHH
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT