ADVERTISEMENT

Seorang Rektor Berharap Habib Bahar Dibebaskan Karena Tidak Bersalah, Hanya Bicara Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50

Senin, 1 Agustus 2022 16:29 WIB

Share
Habib Bahar bin Smith (Foto: ist.)
Habib Bahar bin Smith (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tokoh Islam Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (28/7/2022).

JPU menilai bahwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Oleh karena itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berharap Habib Bahar dibebaskan karena menurutnya ia tidak bersalah.

Rektor itu menyebut bahwa Habib Bahar hanya bicara fakta soal pembunuhan laskar FPI di KM 50. Musni Umar serta mendoakan agar Habib Bahar dibebaskan.

 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Dirinya dipolisikan usai berceramah kepada sekitar 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung pada akhir tahun 2021.

Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.

Atas ceramah itu, Habib Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT